Jawaban Ujian Akhir Semester Mata Kuliah: Pancasila & Kewarganegaraan
A. Integrasi Nasional
1. G30SPKI
G30S PKI adalah sebuah peristiwa yang terjadi selewat malam pada tanggal 30 September sampai awal bulan selanjutnya (1 Oktober) tahun 1965 ketika tujuh perwira tinggi militer Indonesia beserta beberapa orang yang lain dibunuh dalam suatu usaha kudeta (yang hampir sekaligus).
Dibawah ini merupakan beberapa pokok permasalahan G30S PKI:
- PKI ingin mengubah negara Indonesia menjadi negara komunis
- Konflik internal TNI Angkatan Darat
- Amerika Serikat tak suka kemesraan Soekarno dengan Negara Komunis
2. Sekarang dan masa depan tantangan Integrasi di Indonesia tidak hanya dapat dilihat dari segi masyarakat Indonesia, melainkan ada juga tantangan Integrasi dari ruang lingkup mahasiswa, diantaranya adalah bagaimana cara agar mahasiswa tetap menjadi agen perubahan yang tetap memegang teguh pada nilai-nilai pancasila serta dapat berpikir kritis dalam melihat permasalahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selain itu ada juga tantangan yang berpotensi mengganggu Integrasi pada masa depan ialah tentang maraknya globalisasi atau banyaknya kebudayaan baru yang masuk yang mungkin mengkikis budaya dan ideologi bangsa.
B. Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
– Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
– Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
– Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
– Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
– Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
– Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
– Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
– Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
- 1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
- 2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
- hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- 3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
- 4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
2. Menurut saya Pemerintah Indonesia sudah bagus dalam membantu para pengungsi dari Rohingya, tapi kita juga perlu melindungi mereka bukan semata-mata hanya dalam bentuk kamp, namun kita juga perlu melindungi mereka tidak menjadi korban penyelundupan dan perdagangan orang, karena ternyata beberapa pengungsi dibebani biaya tertentu ketika melakukan perjalanan dari kamp ke kamp lainnya yang mana hal ini sungguh sangatlah ironis ternyata masih ada beberapa orang yang memanfaatkan hal ini untuk kepentingan pribadi.
C. Wawasan Nusantara
1. Untuk ruang udara : Jika kita tidak mempunyai konsep wawasan nusantara dalam hal ini, maka kemungkinan negara untuk diserang itu cukup tinggi, karena jika udara bersifat bebas pesawat militer dari negara asing dapat masuk dan melancarkan serangan dengan bebas.
Untuk ruang laut : Jika kita tidak mempunyai konsep wawasan nusantara dalam hal ini, maka kemingkinan besar resource atau sumber daya kita yang ada di laut dapat secara bebas di "colong" oleh negara lain.
Untuk ruang darat : Jika kita tidak mempunyai konsep wawasan nusantara dalam hal ini tentunya sangatlah berbahaya, kita dapat kembali di jajah dan tentunya dapat menimbulkan Kehancuran pada sebuah Negara, yang mana hal ini disebabkan karena tidak adanya lagi rasa persatuan dan kesatuan diantara para warga Negara dan tidak adanya rasa untuk melindungi bangsa secara utuh. Sehingga dapat mudah terombang-ambing dan terpengaruh oleh bangsa lain.
2. Menurut saya hal ini sangatlah salah, karena sudah jelas ada aturan menyatakan bahwa Pulau di Indonesia tidak boleh dijual, yang boleh diperjual belikan hanyalah sebagian bidang tanah di atas pulau tersebut, Itu pun jika tanah itu telah dikuasai secara fisik dan atau memiliki sertifikat resmi untuk tanah tersebut. Maka dari itu penjual harus diberikan sanksi dan edukasi yang cukup untuk menghindari kasus ini kedepannya. Serta para pembeli pun harus diberi edukasi bahwasanya Pulau di Indonesia bukanlah properti yang bisa diperjual belikan.
https://core.ac.uk/download/pdf/154347349.pdf
https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_pendidikan_1_dir/9c056473bed4391fb510da1bbe51fd5f.pdf
https://www.voaindonesia.com/a/bantu-tampung-pengungsi-rohingya-indonesia-desak-dunia-berikan-bantuan-nyata/5632619.html
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732
https://insanpelajar.com/ancaman-terhadap-integrasi-nasional/
Comments
Post a Comment