Analisis - Review Pancasila sebagai Dasar Negara
Kali ini saya Muhammad Rio Ananta Firdaus akan mengutarakan pendapat dalam Proses Perubahan UUD NRI Tahun 1945 tentang alasan mengapa dibuatnya kesepakatan dasar mengenai :
- Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
- Tetap Mempertahankan Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia
- Mempertegas Sistem Presidensil
- Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan ke dalam pasal-pasal
- Perubahan dilakukan dengan cara "Adendum"
1. Tidak Mengubah Pembukaan UUD 1945
Alasan mengapa Pembukaan UUD NRI 1945 tidak diubah karena Pembukaan UUD NRI 1945 itu memuat dasar filosofis dan dasar normatif yang mendasari seluruh pasal dalam UUD NRI 1945. Pembukaan UUD NRI 1945 mengandung staatsidee berdirinya NKRI, tujuan (haluan) negara serta dasar negara yang harus tetap dipertahankan.
Menurut pendapat saya, saya setuju dengan kesepakatan tersebut. Karena, jika ingin mengubah Pembukaan UUD NRI 1945, otomatis pasal-pasal yang ada dalam UUD NRI 1945 juga memerlukan beberapa perubahan dimana akan memakan banyak waktu dan tenaga serta kemungkinan jika diubah belum tentu lebih baik.
2. Tetap Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Menurut pendapat saya akan kesepakatan ini, saya sangat setuju. Karena dengan kita mempertahankan NKRI berarti kita menghargai jasa para Pahlawan. Karena kemerdekaan yang kita rasakan sampai saat ini merupakan hasil jerih payah para Pahlawan.
Dan dengan kita mempertahankan kedaulatan NKRI, kita menunjukkan jati diri bangsa kita kepada dunia. Kita bisa menunjukkan bahwa kita Indonesia mempunyai harga diri yang sangat tinggi, dan tidak selayaknya negara kita ini diperlakukan semena-mena oleh negara lain. Jika kita acuh akan usaha mempertahankan NKRI ini, maka kita akan kembali ke masa lalu dimana Indonesia dijajah oleh negara-negara lain.
3. Mempertegas Sistem Presidensil
Saya sangat setuju akan keputusan ini. Karena sistem presidensil memang perlu dipertegas agar kepala negara murni dipilih berdasarkan pilihan rakyat dan tidak ada campur tangan oknum-oknum pemerintahan yang mana merugikan rakyatnya.
Karena saat ini banyak pihak yang menyatakan bahwa terdapat ketidakjelasan sistem pemerintahan yang dianut dan dipraktikkan. Di satu sisi, sistem yang dikembangkan memenuhi ciri-ciri umum sistem presidensil, tetapi di sisi lain jika dilihat dari sistem kepartaian yang multipartai, hal itu dianggap lebih dekat ke sistem parlementer.
4. Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal
Keberadaan Penjelasan UUD 1945 selama masa Orde Baru menimbulkan
masalah yuridis karena sering menjadi dasar penafsiran bagi praktik otoritarian
Orde Baru, padahal kedudukan hukumnya tidak jelas, apakah Penjelasan UUD
1945 termasuk bagian dari UUD atau hanya memorie van toelechting yang tidak
bersifat mengikat. Selain itu secara teoretik tidak dikenal adanya Penjelasan
atas suatu UUD di negara manapun. Oleh karena itu, Penjelasan UUD 1945
harus dihapuskan, tetapi muatan yang bersifat normatif dimasukkan ke dalam
batang tubuh.
5. Perubahan dilakukan dengan cara "Adendum"
Perubahan dilakukan secara ‘adendum’ dimaksudkan untuk tetap
melestarikan nilai historis UUD 1945 serta mempertahankan prinsip-prinsip
para pendiri negara yang terkandung dalam UUD 1945. Secara politis, nilai
historis UUD 1945 itu perlu dilestarikan karena terdapat sebagian rakyat
Indonesia yang tidak menghendaki terjadinya amandemen atas UUD 1945.
Comments
Post a Comment